Berita  

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Soroti Soal Larangan Penyiaran Investigatif

Pasal 50B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, selain berupaya membungkam pers juga mengancam iklim demokrasi Indonesia.

RUU ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi.

RUU Penyiaran juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi.

Konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Sehingga, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum daam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.

Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *