Karawang, Beritanet – Indogrosir Karawang di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat diduga telah mempekerjakan siswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hingga malam hari melebihi jam yang telah ditentukan UU Ketenagakerjaan.
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyarat, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Manager Administrasi, Tirta Prabowo, ketika dikonfirmasi awak media, pada Jumat (23/3/2024) siang, mengatakan, Indogrosir Karawang menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan praktek kerja lapangan (PKL).
“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ucapnya.
Ia pun membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.
“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB, dan mereka diberi uang saku sebesar Rp 45 ribu per hari kerjanya,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan apakah memperkerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan UU Ketengakerjaan atau tidak melanggar, Tirta berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.
“Untuk aturan lebih dari tiga jam jujur kami enggak tahu,” dalihnya.
Ia malah melempar permasalahan siswa PKL ke instansi pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.
“Kalau lebih tiga jam ya biar fair beritakan juga instansi pemerintah lainnya,” ucapnya.
Sementata itu, dilansir dari Delik.co.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, seteleh mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran UU Ketengakerjaan oleh Indogrosir Karawang, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan supaya dicek.
“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tandasnya. (Ist/red)