Karawang, Beritanet – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama warga Desa Wancimekar sepakat menolak rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Pasalnya, perluasan TPAS Jalupang dinilai bukan solusi tepat mengurai persoalan sampah di Kabupaten Karawang.
“Kalau hanya perluasan mau berapa hektar pun tidak akan cukup untuk mengatasi masalah sampah yang menggunung di Jalupang. Perluasan itu bukan untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Karawang,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Acep Suyatna, saat menerima audiensi warga Wancimekar di gedung DPRD Karawang (25/2/2024).
Di samping itu, terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang ini telah tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Selain itu juga ada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Bank Sampah yang menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Karawang.
“Semua sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah, tinggal pemkab mengikuti sistem pengelolaan sampah yang baik untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Karawang ini. Pengelolaan itu lebih penting, bukan hanya angkut buang lalu bakar saja,” kata H. Acep.
Kaitan SK Bupati terkait pengelolaan sampah di TPAS Jalupang, lanjut H. Acep, itu sudah menjadi langkah awal dari pemkab untuk melakukan pengelolaan. Hanya saja pemkab harus membuktikan terlebih dahulu kepada masyarakat bahwa akan mengelola TPAS Jalupang ini dengan cara yang baik dan tepat agar mengatasi permasalahan sampah serta mengurangi dampak negatif kepada masyarakat di lingkungan sekitar TPAS.
“Jangan perluasan dulu, lebih baik jalankan dulu pengelolaan seperti amanat di dalam SK. Buktikan kepada masyarakat kalau pengelolaan dengan cara itu akan efektif. Ajak komunikasi masyarakat di lingkungan sekitar secara langsung,” tandasnya. (Ist/red)