Daerah  

DPRD Karawang Bersama Sejumlah OPD Menggelar Rapat RPJMD Tahun 2025-2045, Ini Yang Dibahas!

Karawang, Beritanet – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada Senin 4 Maret 2024.

Rapat yang digelar disalahsatu ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Karawang tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Dewan memberikan saran dan masukan kepada eksekutif terutama dalam hal pematangan perencanaan pembangunan yang harus berbasis pada kajian secara akademis.

Saran dan masukan itu salah satunya diungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, dalam rapat ia mengungkap jika masih banyak kebijakan pembangunan yang dilakukan tanpa kajian secara intens dan mendalam, sehingga dalam proses pelaksanaan pembangunan dianggap kurang tepat bahkan berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

“Saya kira Pemkab Karawang ini masih lemah dalam hal melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan. Maka, harus memperkuat kajian ini. Jangan sampai mengambil kebijakan hanya berdasarkan kira-kira. Tapi setiap kebijakan kedepan itu harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” ujar HES sapaan akrab dari Haji Endang Sodikin.

Salah kebijakan yang lemah dalam kajian sehingga dianggap merugikan masyarakat adalah rencana perluasan TPAS Jalupang. Sehingga, hal tersebut mendapatkan protes keras dari masyarakat Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru yang tedampak langsung.

Bahkan kebijakan pengelolaan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 660/Kep.41-Huk/2024 Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang ternilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat mendesak Pemkab untuk melakukan kajian ilmiah sebelum menentukan kebijakan pengelolaan di TPAS

Senada dengan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda menambahkan, Pemkab Karawang juga perlu meningkatkan kajian sebelum memutuskan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur.

“Dalam pembangunan infrastruktur harus mengkaji dulu asas kebutuhannya, manfaatnya, kondisi geografis dan lain sebagainya. Jangan lupa juga harus lakukan pemeliharaan yang seperti apa setelah membangun infrastruktur,” tutur Fitri.

RPJPD Kabupaten Karawang 2025-2045 sendiri masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian dengan regulasi di Provinsi Jabar dan Pusat. Terlebih RTRW Kabupaten Karawang sendiri saat ini masih diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2013, sedangkan Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *