Daerah  

Sidak Hiburan Malam,Bupati Karawang Resmi melarang  Beroperasi Selama Bulan Ramadhan 2024

KARAWANG-Bupati Karawang Bersama Jajaran Muspida Karawang Melakukan Sidak Ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)Pada Sabtu (16/3) Malam.

Dalam sidak tersebut ditemui masih ada sejumlah tempat karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan Ramadan yakni jam 21.00 sampai 24.00 WIB.

Ditemukannya pelanggaran, Pemkab Karawang resmi melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan dan mensegel sejumlah tempat karaoke yang membandel tak menaati 10 larangan ramadan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menjelaskan, saat melakukan sidak ke THM ditemui masih ada yang menjual miras sebagian bahkan ada yang kucing-kucingan menutup gebang pintu masuk sedangkan di dalamnya ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan memulai karaoke dari jam yang dilarang oleh pemerintah daerah.

 

“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” Ujarnya. Sabtu (16/4) malam.

Aep mengatakan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.

“Besok (Minggu), tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” Katanya

 

Aep menegaskan, Jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” ucapnya .

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *