Karawang, Beritanet – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Khoerudin menyambut baik Keputusan Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Khoerudin mengapresiasi ketegasan Bupati Aep, lantaran sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sempat memberikan ruang untuk tetap beroprasinya THM dengan syarat – syarat yang dibuat Pemkab, namun dilanggar pengusaha dan menuai kritik dari masyarakat Karawang.
“Saya atas nama Ketua Komisi I sangat mengapresiasi atas kebijakan Bupati dan Kapolres setelah melakukan sidak ke THM yang melanggar SE Bupati tentang THM di bulan suci Ramadan,” ujarnya kepada Beritanet.com, Minggu (17/3/2024).
Khoerudin mengungkapkan, Pemkab Karawang sudah memberikan toleransi kepada para pengusaha THM untuk beroperasi dengan sejumlah syarat, namun ketentuan tidak dijalankan.
“Karena mereka langgar SE Bupati dan ada desakan dari sejumlah kalangan agar THM ditutup selama Ramadan, jadi logis jika pada akhirnya Bupati ambil keputusan tutup total THM selama Ramadan,” paparnya.
Ketika singgung bagaimana nasib para pekerja THM yang diliburkan selama Ramadan, Khoerudin berpendapat, omzet atau keuntungan para pengusaha THM selama 11 bulan kebelakang sudah cukup untuk menggaji para karyawannya untuk 1 bulan Ramadan.
Dengan kebijakan ditutupnya THM selama Ramadan, Khoerudin berharap bisa berdampak kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa meningkat.
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini dengan perbanyak ibadah, semoga setelah Ramadan kita semua menjadi pribadi yang lebih baik,’ tutupnya. (red).