Daerah  

Revisi Site Plan Jadi Kendala Penyerahan Fasos Fasum Perumahan?, KMG Menduga Pengembang Tabrak Ketentuan

Karawang, Beritanet – Direktur Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi menduga banyak pengembang perumahan di Karawang tabrak ketentuan, sehingga berdampak terkendalanya penyerahan Fasilitas sosial dan Fasilitas umum (Fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Dugaan Imron tersebut bukan tanpa dasar, menganalisis informasi Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, H Anyang Soehudin yang mengaku mendapat keluhan dari pengembang saat menghimbau para pengembang agar segera menyerahkan Fasos fasum perumahan yang dibangun kepada Pemkab Karawang.

Keluhan yang diterima terkait diharuskannya perubahan site plan atas pembangunan yang pengembang lakukan menyebabkan proses penyerahan fasos fasum terhambat.

“Pertanyaannya kenapa site plan harus direvisi, bisa jadi jika fakta pembangunan tidak sesuai dengan gambar site plan yang sudah diterbitkan DPUPR,” ujar Imron kepada Beritanet.com,Minggu (03/03/24).

“Jika benar begitu bisa kita simpulkan berati pengembang sudah berani melanggar ketentuan, karena tidak membangun sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam gambar site plan,” tambahnya.

Lebih lanjut Imron mendorong dinas terkait untuk melakukan monitoring ke lapangan, dan mencari tahu kodisi pembangunan perumahan – perumahan.

“Dinas terkait, mungkin dalam hal ini DPUPR dan DPRKP dan DPMPTSP harus turun melakukan monitoring atas teknis pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang, memastikan pembangunan apakah sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki atau tidak, jika tidak ya perlu ada tindakan fanismen,” katanya.

Informasi seputar kenakalan para pengembang perumahan di Karawang memang sudah santer terdengar, maka Imron berencana akan melakukan audiensi dengan dinas – dinas yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.

“Harus ada perhatian khusus terkait pembangunan perumahan oleh pengembang di Kabupaten Karawang, karena Karawang merupakan wilayah strategis bagi para pengusaha perumahan mengembangkan usahanya. Namun demikian pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai denga aturan yang berlaku, jangan sampai menabrak aturan dan dampaknya bisa merugikan tata ruang dan wilayah, terlebih kita juga belum punya Perda tentang RDTR. Revisi site plan jangan dijadikan alasan untuk melakukan pengembangan yang justru arahnya bisa mengangkangi aturan tatabruang dan LP2B,” jelasnya.

“Untuk itu KMG akan melakukan audiensi dengan dinas – dinas yang berkaitan dengan hal itu,” Imbuhnya.

Terakhir, imron mengaku miris dengan keadaan itu, sebab dampak terkendalanya penyerahan fasos fasum dapat menghambat masuknya program kedalam perumahan.

“Yang dikorbankan kan masyarakat yang menghuni perumahan itu, sebab sulit untuk menikmati program pembangunan dari Pemkab Karawang, jika fasos dan fasumnya belum diserahkan kepada Pemkab,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *