BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan produk hukum daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi pedoman (landasan hukum) untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di kabupaten bekasi diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengacu keketentuan peraturan perundang undangan tersebut, Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA meminta pemerintah kabupaten bekasi memberlakukan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun 2024. (Minggu 04/02)
“Di wilayah Kabupaten bekasi saat ini banyak berdiri apartemen yang berubah fungsi disewakan harian, awalnya merupakan tempat tinggal berubah menjadi komersial yang dikelola disewakan layaknya hotel. Ini bisa menjadi potensi baru untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten bekasi”. Jelasnya
Gunawan menegaskan, banyak potensi daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah kabupaten bekasi asal pemerintah kabupaten bekasi telik. “Terpenting dinas penghasil telik dalam menangkap potensi obyek pajak dan retribusi daerah, seperti sewa apartemen dan usaha hiburan malam. Bahkan penarikan retribusi persampahan di setiap perumahan jika dikelola dengan benar dan efektif itu luar biasa angkanya untuk menyumbang pad kabupaten bekasi”. Tegasnya
Lanjut Gunawan. Selama ini sewa apartemen merupakan obyek pajak pusat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, sewa tempat tinggal pribadi seperti apartemen yang difungsikan sebagai hotel menjadi obyek pajak daerah.
“Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi obyek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)”. Tutupnya
(D/Red)