Daerah  

Sejumpah Perusahaan Nunggak Pajak Hingga Rp 179 M, Bapenda Karawang Gandeng Kejaksaan

Karawang, Beritanet – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai Rp 179 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang menagih piutang terhadap objek pajak PBB P2 tersebut.

Piutang pajak hinggha mencapai ratusan miliar rupiah itu diketahui telah terjadi bertahun – tahun sehingga perlu penyikapan serius agar piutang dapat tertagih.

“Jumlahnya sudah plus denda. Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK),” kata Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali kepada awak media.

Ia pun mengatakan, laporan dari bidang pengendalian dan aevaluasi khusus yang mengurusi piutang pajak daerah saat ini lagi focus menagih pajak PBB P2, tim kejaksaan saat ini masih berupaya mengaih piutang dari beberapa perusahaan yang sampai saat ini tak kunjung menggubris undangan dari tim kejaksaan.

“Ada tiga kali undangan. Saat ini baru melayangkan undangan pertama ke wajib pajak yang menunggak tersebut,” kata dia.

Sahali menerangkan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus menggandeng tim dari Kejari Karawang menagih piutan PBB P2 ke perusahaan-perusahaan nakal ini.

“Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah jadi kami kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” tutur Sahali.

Sahali berharap dengan bantuan tim dari Kejari Karawang para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya segara pada tahun ini sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *