BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Viralnya Pembangunan TPU Desa Jatibaru di atas lahan yang Status Quo antara Pihak Kepala Desa Jatibaru dengan Pihak Jababeka. Selain itu, pembangunan TPU Desa dilokasi tersebut diduga melanggar tata ruang daerah sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. (Minggu,12 November 2023)
Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen menjelaskan berkaitan dengan kegiatan pembangunan TPU Desa Jatibaru yang diduga menyalahi dan melanggar tata ruang wilayah kabupaten bekasi. “Masyarakat memiliki Hak, Kewajiban dan Peran sebagaimana telah diatur di Pasal 73 Peraturan Daerah 12 Tahun 2011 yang berbunyi: mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya, mengajukan mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang, dan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.” Jelas gunawan
“Jadi, masyarakat di setiap desa yang mengetahui adanya kegiatan pembangunan yang menyalahi atau melanggar tata ruang wilayah berhak melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang”. Tutupnya (D)