Daerah  

Rotasi-Mutasi di Ujung Masa Jabatan Cellica Rawan Dipolitisasi

Karawang, Beritanet – Usai terbitnya surat persetujuan pengunduran diri Bupati Cellica Nurrachadiana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), banyak pihak yang mengingatkan agar Cellica menahan diri untuk mengambil alih penuh kebijakan-kebijakan strategis di Pemkab Karawang.

Pasalnya, kebijakan apa pun yang akan diambil oleh Cellica di ujung masa kepemimpinnanya rawan disalahgunakan untuk kepentingan politiknya yang akan maju menjadu Bacaleg DPR RI.

Terlebih beredar informasi di kalangan ASN Kamis (6/11) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat. Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri. Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana mengingatkan ketika surat persetujuan dari Mendagri sudah turun agar tidak melakukan kebijakan strategis, termasuk melakukan rotasi-mutasi pejabat.

Dian menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kalaupun akan melakukan mutasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Saat ini beredar informasi di kalangan ASN, besok Kamis (6/11) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat. Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.

Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.

“Aturan tersebut tegas menyatakan salah satunya bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara bupati Cellica kurang lebih 1 bulan lagi penetapan DCT, sehingga beralasan secara hukum,” tegasnya.

Meskipun konteks aturannya untuk Pilkada, Dian menegaskan spirit aturan tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dimobilisasi untuk kepentingan politis maupun pragmatis.

Terlebih Bawaslu Karawang sudah mewanti-mewanti agar ASN menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Selain itu dalam sambutannya, bupati akan melakukan mutasi terakhir di 2 Oktober 2023, sebelum surat persetujuan dari Mendagri turun dan masa percermatan DCT. Sehingga menjadi kecurigaan ketika akan ada mutasi lagi.

“Pustaka berencana akan menyurati Mendagri, KASN dan Bawaslu untuk memastikan agar kebijakan mutasi sesuai dengan regulasi dan tidak dipolitisasi,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang demi menjaga netralitas ASN.

Menurutnya, dalam konteks ini Bawaslu Karawang akan berkolaborasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

Selain itu, upaya menjaga netralitas ASN juga harus diterapkan di media sosial selama tahapan pemilu, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam SKB tersebut, terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), serta bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye peserta pemilu. SKB ini ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Selain itu, terdapat tiga regulasi yang berupa undang-undang yang juga mengatur bahwa ASN harus tetap netral selama pemilu. Diantaranya, yaitu antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Engkus Kusnadi menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengawasi netralitas ASN selama pemilu. Bawaslu Karawang akan memberikan penekanan khusus pada pengawasan netralitas ASN pada pemilu ini, terutama karena beberapa mantan kepala dinas, termasuk Cellica sendiri yang berstatus Bupati Karawang berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *