Daerah  

Bapenda Karawang Akan Hapus Pajak Rumah Kos – kosan

Foto:Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali

Karawang, Beritanet – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan menghapus objek pajak Rumah Kos – kosan (Rukos).

Penghapusan objek pajak itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), menyasar penghapusan pembayaran pajak untuk Kos-kosan atau Rukos yang ada di setiap Kabupaten/Kota.

“Untuk usaha seperti Rumah Kos ini bakal dihapuskan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Mulai tahun depan, atau tepatnya terhitung mulai awal tahun 2024 nanti,” ujarnya Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, Senin (31/7/2023).

Menurut Sahali, tahun itu merupakan tahun terakhir penerapan Wajib Pajak terhadap Rumah Kos, termasuk yang ada di Kabupaten Karawang. Maka mulai Januari 2024 mendatang, mulai dihapuskan sepenuhnya.

Sekarang Perda-nya masih disusun Pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari Perda-nya harus sudah berlaku,” jelasnya.

Masih Sahali menambahkan, meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Bapenda meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan. Di sisi lain, untuk pajak Rumah Kos ini bukan termasuk dari bagian target pajak yang telah kami prioritaskan,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *