BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019. (selasa 08/agustus/2023)
Rahmadhy seno kasi intelijen menerangkan penjemputan Paksa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2023 pada saat terpidana Soni Petrus sedang berada di rumahnya di daerah Jakarta Utara.
“Sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus, namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”. Terangnya
Ia pun menegaskan pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komperhensif.
“Dimana sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, terpidana Soni Petrus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair”. Tegasnya
Adapun terhadap terpidana Soni Petrus dijatuhi pidana yang pada pokoknya sebagai berikut :
– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
– Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut idak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabupaten bekasi melakukan eksekusi terhadap terpidana Soni Petrus dengan cara menempatkannya di LAPAS Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara”. Tutupnya (D)