Karawang, Beritanet – Praktisi hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H M,H mendesak Kejaksaan Negeri Karawang serius mengusut dugaan praktek korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.
Menurut informasi, saat ini Kejari Kabupaten Karawang tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan PJU senilai Rp 3,5 miliar di Dishub Karawang yang berasal dari anggaran Banprov Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dikabarkan, beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. Yaitu dari mulai beberapa pejabat Dishub hingga pejabat Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkab Karawang.
Bahkan dikabarkan, Penyidik Kejaksaan juga akan memanggil 25 pengusaha (pemborong) yang terlibat dalam pengerjaan proyeknya.
“Saya menekankan kepada Kejaksaan Negeri Karawang jangan main mata dalam perkara ini. Jangan sampai perkara ini tidak naik sampai tingkat peradilan. Karena ini akan menjadi presenden buruk di masyarakat,” ujar Askun sapaan akrab Asep Agustian SH. MH, saat dikonfirmasi awak media.
“Saya apresiasi dan hormat kepada Pak Kajari yang baru menjabat, tetapi sudah bisa menggali dugaan korupsi di Dishub yang katanya selama ini kebal hukum. Kaarena selama ini Dishub Karawang nyaris atau bahkan tidak pernah tersentuh hukum,” timpalnya.
Ditegaskan Askun, perkara dugaan korupsi ini harus naik sampai tingkat peradilan. Jangan sampai ujung-ujungnya Kejaksaan menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Sementara indikasi dugaan korupsinya di awal sangat kuat.
“Jangan sampai hukum dibuat alat untuk sekedar menakut-nakuti orang saja. Kita tidak mau kinerja Kejaksaan seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut Askun menyebut ada 25 pengusaha (pemborong) yang akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi Pengadaan PJU dari Banprov senilai Rp 3,5 miliar di Dishub Karawang ini. Pertanyaanya, jika 3,5 miliar merupakan tender LPSE, kenapa pekerjaanya bisa dipecah dan dibagi-bagi kepada beberapa pemborong untuk dijadikan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL).
Dalam perkara Askun mencurigai adanya upaya mixing (campur aduk) 25 perusahaan yang akan mengerjakan proyeknya. Artinya, 25 perusahaan tersebut hanya sekedar nama, hanya sekedar boneka. Tetapi yang mengerjakan proyeknya tetap satu orang (oknum Dishub).
“Ini betul-betul kejahatan yang sudah terorganisir. Makanya harus ditangkap aktor intelektualnya,” tegasnya.
Kalaupun 25 perusahaan tersebut boleh mendapatkan proyeknya dengan pekerjaan PL, sambung Askun, pertanyaanya apakah mereka sudah memiliki sertifikasi Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI).
“Ini kan pekerjaan Banprov yang harus memiliki sertifikasi tersebut. Nah, 25 perusahaan tersebut punya gak sertifikasi itu,” tanya Askun.
“Ini ada apa?. Saya yakin ada dalang atau sutradara atau aktor intelektual yang mengatur semua ini. Apalagi saya dengar kabar ada beberapa pemborong yang harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu kepada Dishub supaya dapat proyeknya,” timpalnya.
Atas persoalan ini, Askun juga menegaskan agar Kepala Dishub Karawang tidak cuci tangan.
“Kadishub jangan so suci. Jangan beralasan persoalan ini muncul bukan pada saat dia memimpin,” tutur Askun.
“Makanya penyidik Kejaksaan juga harus memanggil dan memeriksa Kadishub Karawang. Ungkap semua itu sampai ke akar-akarnya. Karena bagi kita ini sudah sangat keterlaluan. Banprov saja masih disalahgunakan,” sindir Askun.
Sebelumnya, dilansir dari Nuansametro.Id, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya membenarkan telah memeriksa sejumlah pejabat Dishub Karawang, terkait dugaan korupsi pengadaan PJU senilai Rp 3,5 miliar yang berasal dari anggaran Banprov Jawa Barat Tahun 2022 ini.
“Benar Kang, proses penyelidikan masih berjalan,” singkatnya. (Ist/red)