Karawang, Beritanet – Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dengan diwakili Humasnya Hari Setyono menyatakan kesiapannya akan mengakomodir tuntutan sisa kompensasi tumpahan minyak di perairan Laut Karawang Utara tahun 2019 di Desa Ciparagejaya, Desa Muarabaru, Desa Sukakerta dan Desa Sukajaya.
Hal itu disampaikan Direktur LBH CAKRA, Hilman Tamimi, usai mengikuti rapat mediasi di ruang rapat Sekda Karawang, Kamis (13/4/2023). Hadir dalam rapat itu, perwakilan PHE ONWJ, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Desa di empat desa terdampak, perwakilan nelayan dan LBH CAKRA.
Menurut Hilman, pihak Pertamina PHE ONWJ telah memahami poin permasalahan atau isu tuntutan masyarakat yang didampingi LBH CAKRA terkait pembayaran sisa ganti rugi yang sebelumnya masyarakat empat desa telah menerima pembayaran awal dengan total sebanyak 356 warga.
“Kami dari LBH CAKRA selaku pendamping telah menyerahkan data penerima ganti rugi (restitusi) kepada pihak Pertamina PHE ONWJ,” kata Hilman kepada awak media, Kamis (13/4/2023).
Ia menegaskan, pihak PHE ONWJ secepatnya akan melakukan pembahasan internal dan melaporkan kepada manajemen atas hasil rapat ini.
“Diharapkan dalam waktu cepat pihak PHE ONWJ jika sudah ada perkembangan lebih lanjut segera berkoordinasi dengan LBH CAKRA,” tutupnya. (red)