Karawang, Beritanet – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2022 – 2024 diduga rentan terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), aktivis Karawang Ace Sudiar, SS,i minta KPK turun tangan.
Menurut analisis Ace, terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dalam merancang perubahan RTRW, meliputi hingga ke 12 Kecamatan di Kabupaten Karawang, padahal rencana perubahan RTRW dilatarbelakangi oleh Proyek Strategis Nasional hanya di beberapa Kecamatan saja, sehingga hal itu mengindikasikan adanya aktivitas diduga berbau KKN, seperti suap atau jual beli pasal.
“Perubahan RTRW Karawang ada kejanggalan kepentingan oknum-oknum pejabat. Kita ketahui kepentingan Proyek Strategis Nasional itu mencangkup hanya di 2 sampai 3 kecamatan saja, tapi ini yang dikabarkan melebar hingga ke 12 Kecamatan, kalo seperti ini ada apa, apakah benar ditunggangi oleh oknum-oknum pejabat yang ingin meraup keuntungan dalam perubahan RTRW,” ujar Ace kepada Beritanet.com, Minggu (22/01)
“Karena perubahan ini rentan dengan adanya suap menyuap, jual beli pasal, maka sudah seharusnya penegak hukum, KPK dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut turun dalam mengawal, memantau rencana tersebut,” tambahnya.
Atas kejanggalan tersebut, Ace Aktivis Alumni UGM Yogyakarta ini meminta untuk bersama-sama ikut mengawal rencana perubahan RTRW Karawang dalam mewujudkan perubahan yang tertata, tertib serta bersih dari tindakan suap menyuap atas kepentingan-kepentingan oknum pejabat Karawang yang hanya mencari keuntungan semata.
“Perubahan RTRW Karawang harus kita kawal bersama untuk mewujudkan perubahan yang baik, tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2022-2042, bertepatan dengan Hari Tata Ruang pada Selasa (8/11/2022).
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan konsultasi publik melalui media online untuk menjaring masukan, saran dan informasi dalam rangka perbaikan substansi ranperda RTRW.
Dasar hukum penyusunan RTRW mengacu pada : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang.
Berikut tujuan konsultasi publik, diantaranya : Mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Karawang. Menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah. (Ist/red)