Anggota Komisi I DPRD Karawang, Abdul Aziz,SE
Karawang -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD ) Kabupaten Karawang menekankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Karawang dimintakan untuk serius dan profesional menyiapkan Pilkades sistem digital e-voting yang rencananya digelar 28 Desember 2025
menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat ditandatangani Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPM tentang fasilitasi Pilkades berbasis elektronik atau digital.
” karena rencana Pilkades e-voting sistem digital ini yang pertama kalinya digelar di Kabupaten Karawang, maka kami minta DPMD agar Karawang untuk serius dan profesional dalam mengawal dan menempatkan petugas pengelola Pilkadesnya, ujar Anggota Komisi I DPRD Karawang, Abdul Aziz,SE pada Senin siang20/10/2025.
” masalahnya, kalau pemilih millenial, mereka sudah terbiasa mengoperasikan komputer, laptop, handphone ataupun gadget, namun yang kita khawatirkan itu pemilih yang usia tua terlebih dia gagap teknologi (gaptek) karena tidak terbiasa mengoperasikan komputer, laptop ataupun handphone sambung Abdul Aziz seraya menyebutnya, kalau Pilkades sistem digital e-voting ini sukses digelar di Karawang, maka ini akan menjadi pilot project Pilkades bagi tempat lain.
Sementara dihubungi melalui WhatApp nomor ponselnya, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Karawang Drs. Muhammad Syaepuloh,MM menjelaskan, untuk rencana pelaksanaan Pilkades pada 9 desa di Kabupatennya pihaknya mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
” Yang jelas kita didampingi oleh Tim dari Propinsi, dan anggaran untuk bantuan keuangan yang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Karawang kurang lebihnya 1.6 langsung ke desa, ungkap Drs.Muhammad Syaefuloh, MM saat dikonfirmasi.
Pilkades serentak Gelombang III Kabupaten Karawang Jawa Barat rencananya bakal digelar tanggal 28 Desember 2025 pada 9 desa di 8 kecamatan, dengan pembatasan calon kepala desa lima orang.
Delapan desa direncanakan akan menggelar Pilkades reguler, sementara satu desa lainnya menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Delapan desa yang akan menggelar Pilkades reguler adalah yang habis masa jabatan Kadesnya pada bulan Juli 2023 diantaranya, Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek , Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru ,Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru, Desa TanjungMekar Kecamatan Pakis Jaya, Desa Payungsari Kecamatan Pedes ,Desa Balongsari kecamatan Rawamerta,dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat. Sementara untuk Desa CadasKertajaya Kecamatan Telagasari rencananya digelar Pilkades Pergantian Antar Waktu ( PAW ) karena Kades setempat meninggal dunia.
Panitia Pilkades rencananya mulai bekerja pada Selasa besok tanggal 21 hingga Kamis tanggal 23 Oktober 2025 .
Selanjutnya pada tanggal 2 Nopember 2025 hingga 10 Nopember 2025 dibuka pendaftaran bakal calon Kades, dan, pada 14 Desember 2025 diumumkan penetapan calon kepala desa.
Gelar Pemungutan dan Penghitungan suara Kades akan dilakukan tanggal 28 Desember 2025, menyusul kemudian pada Januari 2026 akan dilakukan pelantikan Kades terpilih.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) berencana menggelar Pilkades serentak lanjutan pada 60 desa di wilayah Kabupaten Karawang tahun 2026 mendatang.
Dalam pada itu, Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh pekan kemarin menyebut, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang akan mengadopsi sistem Pilkades digital Kabupaten Sleman, ujarnya












