Daerah  

Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor Sejak Januari hingga Agustus 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan penolakan permohonan paspor sebagian besar disebabkan oleh tiga hal. Ketiganya yaitu tidak dapat melengkapi data dukung (144 pemohon), duplikasi permohonan (126 pemohon), serta terindikasi/diduga sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) (70 pemohon).

“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman, Selasa (8/9).

Selain disebabkan oleh ketiga hal tersebut, sebanyak 35 permohonan juga ditolak dengan berbagai alasan lainnya.

Iman menjelaskan, penolakan permohonan paspor dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi TPPO maupun TPPM,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi bagian penting dalam proses permohonan paspor. Masyarakat yang tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas, akan melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tujuan perjalanannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pemeriksaan permohonan paspor secara cermat, potensi keberangkatan nonprosedural dapat diidentifikasi sejak awal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari risiko eksploitasi maupun tindak kejahatan yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara” ucapnya.

Iman mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan, serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi. Pencegahan praktik TPPO dan TPPM harus dilakukan secara kolektif dan kolaboratif, yaitu dengan meningkatkan peran aktif dari masyarakat.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan perjalanan ke luar negeri melalui prosedur yang resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *