Hukrim  

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima dari Oknum Pegawai Bank Himbara Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS

Kejari tetapkan seorang berinisial DMP sebagai tersangka kelima

KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024 pada Senin 7/9/2026

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang berinisial DMP sebagai tersangka kelima. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta hukum baru terkait dugaan aliran dana dalam proses penyaluran KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penetapan DMP merupakan hasil pendalaman terhadap perkara yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP yang saat itu diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ,” ujar Dedy dalam keterangan terkait perkembangan perkara, Senin (7/9/2026).

Dedy menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap DMP. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 7 September hingga 26 September 2026.

Dalam perkara ini, DMP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Jaksa penyidik menerapkan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan subsidair serta ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan belum berhenti dengan penetapan tersangka kelima. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dedy menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Dalam prosesnya, Kejari Karawang juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara pada PT BAS ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya DMP, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Penyidik masih terus menelusuri rangkaian transaksi dan fakta hukum lainnya guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proses penyaluran KPR tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *