Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penyegelan 3 kantor pengembang perumahan dalam kasus penyaluran kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (BTN). Tiga kantor tersebut disegel karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Karawang. Tidak ada barang atau dokumen yang dibawa namun kantor tersebut tidak bisa operasional.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Hiraki, didampingi Kasi Intel Sigit Muharam mengatakan penyegelan tiga kantor tersebut perlu dilakukan karena penyidik mulai meluaskan penyidikan ke semua kantor yang terkait dengan PT. BAS yang memiliki kantor terkait dengan kasus koruspsi penyaluran kredit dari bank BTN untuk perumahan. “Iya tiga kantor tersebut harus kami segel untuk kepentingan penyidikan. Kami tidak mengambil apapun dikantor itu tapi operasional perusahaan harus disegel demi kepentingan penyidikan,” kata Moeslem, Kamis (18/6/26).
Menurut Moeslem tiga kantor pengembang perumahan yang di segel yaitu kantor marketing Galerry Kartika Residence di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, kantor marketing Kartika Residence di Dusun Klari Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur dan kantor galery Citra Swarna Grande di Desa Pancawatì, Kecamatan Klari. “Kita segel karena kantor itu terkait dengan PT. BAS. Kami berharap penyegelan ini untuk memutus kegiatan PT. BAS selama masih dalam penyidikan kami,” katanya.
Moeslem mengatakan proses penyegelan tiga kantor yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit oleh bank BTN dimulai Kamis 16.00 WIB hingga pukul 19 00 WIB. Tidak ada halangan dalam proses penyegelan tersebu hingga prosesnya berjalam lancar. “Alhamdulilah semua proses penyegelan berjalan lancar tidak ada halangan. Penyegelan ini untuk mempermudah penyidikan,” katanya.
Sementara itu Moeslem mengatakan ada sebanyak 400 saksi yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank BTN. Hanya saja baru 151 orang saksi yang memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal jumlah saksi seluruhnya sebanyak 700 orang namun yang baru diundang untuk hadir 400 orang. “Saya berharap.saksi-saksi yang kami undang untuk hadir bisa ke kantor untuk menjelaskan apapun yang mereka tahu soal ini. Namun masih banyak saksi yang belum hadir,” katanya. Nilakusuma












