Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah
KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menyoroti dugaan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang dilakukan oleh dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di Karawang.
Nilai tunggakan kedua perusahaan tersebut disebut mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025. Masing-masing perusahaan diduga memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar sekitar Rp5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menilai tidak ada alasan bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurutnya, sektor kuliner di Kabupaten Karawang masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal itu terlihat dari banyaknya restoran dan tempat kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari.
Selain itu, berbagai usaha kuliner baru juga terus bermunculan di sejumlah wilayah di Karawang, menandakan aktivitas ekonomi di sektor tersebut masih berjalan baik.
“Kalau menurut saya, tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang itu ramai-ramai saja. Bahkan banyak tempat kuliner baru bermunculan, jadi seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli. Coba dicek saja,” ujarnya, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan bahwa pajak makanan dan minuman merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar karena sektor tersebut relatif tidak terpengaruh oleh berbagai kondisi ekonomi.
“Pajak makanan dan minuman merupakan salah satu pajak terbesar karena saat ini tidak ada pengaruh oleh situasi apa pun. Karena yang namanya makan merupakan kebutuhan dasar,” katanya.
Mumun menambahkan, transaksi di restoran tidak hanya berasal dari pembelian makanan, tetapi juga minuman, makanan ringan, hingga pesanan dalam jumlah besar yang dilakukan secara berkelompok.
“Orang datang ke resto tidak hanya beli makan saja, pasti dengan minumnya, kadang ada snack dan lain-lain. Belum kalau datang rombongan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar.
Ia menyebut perusahaan baru menunjukkan itikad untuk membayar setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Kejaksaan dalam upaya penagihan.
“Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan, baru mau bayar,” pungkasnya.
Mumun berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunggak pajak dan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, mengingat pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.












