Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan,
Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk menolak usulan Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi terkait penetapan sejumlah bangunan sebagai Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Gunawan menilai usulan yang diajukan Kabid Budaya Disbudpora tersebut tidak komprehensif dan justru mengabaikan salah satu situs bersejarah penting di Bekasi, yakni Jembatan Bojong Kedung Gede atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jembatan Kuning.
Menurutnya, dalam data usulan yang diajukan, Jembatan Bojong Kedung Gede tidak dimasukkan dalam daftar bangunan yang diusulkan sebagai Cagar Budaya. Ia menyebut hal tersebut sebagai usulan yang tidak tepat dan berpotensi menghilangkan jejak sejarah perjuangan rakyat Bekasi dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
“Usulan Kabid Budaya Disbudpora Kabupaten Bekasi yang tidak memasukkan Jembatan Bojong Kedung Gede (Jembatan Kuning) merupakan usulan yang ‘belegug’. Ini sama saja menghilangkan sejarah perjuangan bangsa, khususnya rakyat Bekasi,” ujar Gunawan dalam keterangannya.
Jembatan Bojong Kedung Gede atau Jembatan Kuning Kedung Gede sendiri merupakan jembatan bersejarah yang melintasi Sungai Citarum di perbatasan wilayah Bekasi dan Karawang. Jembatan tersebut merupakan peninggalan masa kolonial Belanda yang diresmikan pada tahun 1898.
Selain memiliki nilai arsitektur sejarah, jembatan ini juga menyimpan nilai historis yang kuat dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Salah satu peristiwa penting yang terjadi di kawasan tersebut adalah Tragedi Kali Bekasi pada 19 Oktober 1945.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah perjuangan rakyat di wilayah Karawang dan Bekasi pada fase awal mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya kekuatan kolonial.
Gunawan menegaskan, sebelum mengusulkan penetapan bangunan atau tempat sebagai Cagar Budaya, pihak terkait seharusnya terlebih dahulu menguasai literasi sejarah Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.
“Seharusnya Kabid Budaya Disbudpora memahami dulu literasi sejarah Kabupaten Bekasi sebelum menjeplak mengusulkan lima bangunan atau tempat sebagai Cagar Budaya tanpa memasukkan Jembatan Bojong Kedung Gede,” tegasnya.
Ia berharap Plt Bupati Bekasi dapat meninjau kembali usulan tersebut agar proses penetapan Cagar Budaya benar-benar mempertimbangkan nilai sejarah yang kuat serta tidak mengabaikan situs-situs penting yang memiliki peran dalam sejarah perjuangan rakyat Bekasi.












