BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi – Pajak Air Tanah (PAT) kini menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU HKPD tersebut, PAT ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan tarif maksimal sebesar 20 persen dari harga dasar air tanah.
Pengamat kebijakan publik, Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen, menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola Pajak Air Tanah, khususnya bagi sektor industri dan kegiatan komersial. (Sabtu/07/02/26)
“Jika sampai semester pertama tahun 2026 Pemkab Bekasi belum mampu membenahi tata kelola Pajak Air Tanah untuk industri dan usaha komersial, maka pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan tegas,” ujar Gunawan.
Menurutnya, salah satu langkah tegas yang perlu diambil adalah pelarangan penggunaan air tanah bagi usaha industri dan komersial di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan industri menengah dan besar seharusnya tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan air tanah sebagai sumber utama kebutuhan air.
“Penggunaan air tanah sebaiknya hanya diperbolehkan untuk industri kecil, UMKM, dan rumah tangga. Industri menengah dan besar harus dilarang menggunakan air tanah,” tegasnya.
Selain pelarangan, Gunawan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk secara aktif mengarahkan dan mewajibkan sektor industri serta usaha komersial agar beralih menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ia menilai kebijakan pengendalian penggunaan air tanah menjadi sangat penting untuk menekan laju penurunan permukaan tanah yang terus terjadi di Kabupaten Bekasi. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali, kata dia, berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius.
“Dampak lanjutan dari eksploitasi air tanah yang berlebihan antara lain mengeringnya sumur warga, kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, hingga meningkatnya risiko banjir akibat tanah yang mengalami penurunan atau amblas,” pungkas Gunawan.












