Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin
Karawang – Karawang dikenal dengan kota industri sefta berberapa kawasan industri, dari mulai raksasa otomotif, hingga percetakan uang, semuanya keluar dari pintu pabrik di Karawang.
Namun, fakta miris tersimpan dibalik aktivitas industri yang kelihatan manis. Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, juga menyatakan kekecewaannya atas minimnya partisipasi perusahaan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari sekitar 1.400 perusahaan resmi yang beraktivitas di wilayah Karawang, hanya kurang dari 100 perusahaan yang aktif melaksanakan CSR, itupun mesti diganjar dengan apresiasi dari pemerintah daerah, demi menjaga agar kedepan harus tetap disalurkan sesuai program pembangunan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kami pimpinan DPRD diundang dan menerima banyak tamu perwakilan perusahaan kemarin. Namun, kami tentu kecewa karena melihat fakta ada ribuan perusahaan yang beraktivitas, tapi yang aktif menyalurkan CSR-nya hanya 85 perusahaan,” ujar Endang, saat diwawancara awak media, di Kantor DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (21/11/2025).
Hal ini, kata Endang, tentu sangat jauh dari harapan, sebab CSR sendiri tidak diartikan sebagai donasi, akan tetapi bentuk tanggungjawab perusahaan yang harus menyalurkan CSR-nya setiap tahun, keaktifan ini jauh dari harapan. Sehaarusnya minimal setengahnya, sekitar 700 atau 750 perusahaan, yang aktif menyalurkan CSR dari total 1.400 perusahaan yang ada. Jangan dipahami CSR ini sebuah donasi, tapi itu merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” kata dia.
Dijelaskan Endang, CSR merupakan kewajiban hukum perusahaan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya.
“Bahkan Kabupaten Karawang sendiri, sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Jadi atas dasar apa lagi perusahaan tidak mau menyalurkannya di Karawang,” tegasnya.
Dasar timbulnya dana CSR, kata Endang, karena pemerintah memperhitungkan dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan, seperti cerobong asap yang menyebabkan polusi, limbah, dan hal lainnya.
“Oleh karena itu, perusahaan juga harus berkomitmen untuk mitigasi, termasuk alokasi dana minimal 2 persen dari laba bersih perusahaannya,” jelas Endang.
Selanjutnya, Endang juga mendesak agar mekanisme penyaluran CSR juga melibatkan pemerintah daerah, agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Penyalurannya juga mesti melibatkan pemerintah daerah, supaya selaras dengan RPJMD, misalnya fokus pada kebutuhan pendidikan, kesehatan, UMKM, dan sosial, bukan sekadar keinginan perusahaan,” ujar dia.
Saat ini, kata Endang, perusahaan membayar pajak produksinya, karyawannya, serta pajak lainnya di Jakarta karena berkantor pusat di Jakarta, Kabupaten Karawang tidak menerima apa pun selain dari CSR yang masuk.
“Sekarang kan semua jenis pajaknya dibayarkan di Jakarta, karena kantor pusat mereka di Jakarta, kita tidak dapat apapun selain CSR. Oleh karena itu saya juga menghimbau perusahaan yang beroperasi di Karawang untuk mendirikan cabang resmi di Karawang, sehingga Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan di Karawang,” ucapnya.
Tidak seperti saat ini, kata Endang, warga Karawang hanya kebagian polusi perusahaan, macetnya lalu lintas pekerja dan logist
selama ini kita cuma kebagian asapnya, macetnya, tapi kontribusinya minim. Karena Karawang belum termasuk daerah aglomerasi (penyangga ibu kota), sehingga ini juga penting sekiranya Karawang masuk wilayah aglomerasi, agar pemerataan pembangunan dari pusat juga lebih masif,” kata Endang.
Melihat kondisi tersebut, Endang bersama DPRD serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bupati berencana melakukan kunjungan inspeksi untuk memeriksa penyaluran, dan besaran dana CSR yang dikeluarkan perusahaan.
“Kami akan dorong Pak Bupati dan Forkopimda untuk turun ke lapangan, ayo kita inspeksi lihat berapa dana CSR yang dikeluarkan perusahaan, dan disalurkan kemana,” katanya.
Kegiatan inspeksi nantinya, diharapkan menjadi momentum perubahan, dengan target peningkatan partisipasi CSR tahun depan. DPRD berkomitmen mendorong implementasi yang lebih ketat demi kesejahteraan masyarakat Karawang.
“Jangan sampai, pengangguran tinggi di Karawang, demo buruhnya di Karawang, bayar pajaknya ke Jakarta, saya meminta pemilik kawasan industri, tenant, Apindo, Kadin, dan asosiasi HRD agar memiliki sense of belonging, sense of risk,” ucap Endang.
Saat ini cukup banyak perusahaan di Karawang yang mendukung pembangunan daerah melalui program CSR. Namun, harus kita belum seluruh perusahaan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dalam mengeluarkan program CSR-nya, oleh karena itu kita perlukan kegiatan ini agar sekiranya perusahaan-perusahaan di Karawang juga bisa searah dalam menyalurkan CSR-nya dengan program pemerintah daerah,” kata Aang saat diwawancara awak media.
Dari total kurang lebih sebanyak 1.400 perusahaan, kata Aang, baru 85 perusahaan dan 14 lembaga fasilitator CSR, yang aktif berpartisipasi dalam pelakasanaan porgam CSR-nya sejak tahun 2024.
“Dari 85 perusahaan dan 14 fasilitatpr ini, total nilai kontribusi pihak perusahaan melalui program CSR-nya yang tercatat mencapai lebih dari Rp69,5 miliar rupiah. Ini menunjukkan komitmen nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Karawang,” pungkasnya.










