Kabupaten Bekasi -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka (RAS & S) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
Tersangka RAS menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 atau saat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sementara S kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penghitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.
“Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen,” katanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta serta anggota Rp19,8 juta. Hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan untuk wakil ketua berikut anggota karena menilai KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja.
Penentuan besaran oleh wakil berikut anggota secara mandiri tersebut tanpa melalui mekanisme karena tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan PMK nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.












