Daerah  

Pelayanan Mutasi Kendaraan di Samsat Karawang melalui Polantas Menyapa 

Karawang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan administrasi kendaraan bermotor, Satlantas Polres Karawang kembali menggelar program Polantas Menyapa. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada pelayanan mutasi kendaraan bermotor di Samsat Karawang.

Pelayanan mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Proses ini wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang berpindah domisili, agar data kendaraan tercatat sesuai dengan alamat pemilik yang baru.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Aburrahman Hidayat, menjelaskan bahwa pelayanan mutasi kendaraan di Samsat Karawang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pelayanan mutasi kendaraan di Samsat Karawang kami pastikan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Masyarakat yang pindah domisili wajib melakukan mutasi agar data kendaraan sesuai dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar AKP Aburrahman Hidayat.

AKP Aburrahman juga menambahkan, untuk mengurus mutasi kendaraan, pemilik kendaraan harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti KTP pemilik, STNK, BPKB, serta melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke Samsat, sehingga proses pelayanan mutasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” tambahnya.

Melalui program Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Karawang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta memanfaatkan pelayanan Samsat secara maksimal dan sesuai aturan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *