Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Salah satu layanan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah pelayanan SIM Keliling, yang hadir untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program SIM Keliling ini digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Karawang, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrahman Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan Polantas Menyapa menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus untuk memberikan informasi terkait layanan kepolisian di bidang lalu lintas.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan pelayanan, salah satunya melalui SIM Keliling. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis,” ujar AKP Abdurrahman Hidayat.
Ia menjelaskan, layanan SIM Keliling bertujuan untuk menghemat waktu dan biaya masyarakat, serta mengurangi antrean di kantor Satpas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan memastikan kelengkapan administrasi berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan sebaik-baiknya, serta memastikan masa berlaku SIM tidak sampai habis. Dengan SIM yang masih berlaku, pengendara dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” tambahnya.
Satlantas Polres Karawang berharap melalui program Polantas Menyapa dan pelayanan SIM Keliling, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, serta kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian terus terjaga.(red)












