Pelaku Kasus Bayi Mulut Dilakban di Karawang Terungkap dalam 24 Jam
–
Karawang -Polres Karawang berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi mulut dilakban dan tubuh membiru di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Tirtamulya ini terjadi pada Sabtu malam, (25/10/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.
asus penemuan jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan yang menggegerkan warga Karawang akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam setelah penemuan, jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan orang tua biologis bayi malang tersebut.
Penemuan jasad bayi ini terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini bermula dari kecurigaan seorang warga yang menemukan sebuah ransel berwarna hitam tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan. Merasa ada yang janggal, warga tersebut melapor kepada Ketua RT setempat.
Ransel yang mencurigakan itu kemudian dibawa ke halaman masjid untuk dibuka. Di dalamnya, ditemukan jasad seorang bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa.
“Ya kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban dan badannya membiru,” ungkap Wildan (nama yang tidak jelas posisinya dalam narasi awal, diubah menjadi keterangan umum dari petugas atau saksi di TKP). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bayi malang tersebut diduga masih hidup saat dibuang oleh pelaku.
Dalam waktu singkat, tim dari Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yaitu:
Inisial MRN, laki-laki, 20 tahun, pekerjaan buruh.
Inisial RDL, perempuan, 21 tahun, pekerjaan tidak tetap.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si, melalui keterangannya, menjelaskan bahwa tindakan keji ini dilakukan pada hari yang sama, Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Motifnya adalah bahwa kedua pelaku ini menjalani hubungan di luar pernikahan, kemudian terjadi kehamilan hingga melahirkan dan kemudian panik hingga melakukan aksi tersebut. Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pelaku MRN adalah pihak yang menutup mulut bayi menggunakan lakban sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah tewas, kedua pelaku membungkus jasad bayi dengan kain berwarna hitam dan biru, memasukkan korban ke dalam tas jinjing merah, yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam tas ransel hitam. Jasad bayi tersebut kemudian dibuang di daerah Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan jarak yang cukup jauh dari lokasi pembunuhan.
Atas perbuatan keji ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Terkuak! Polres Karawang Tangkap Pasangan Pembuang Bayi Mulut Dilakban yang Gegerkan Warga Tirtamulya
“Terhadap kedua pelaku tersebut, kami kenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik warna biru, satu kain jarik warna coklat, lakban, dan dua buah tas jinjing.












