Caption: Dalam Dua Bulan, Polres Karawang Bongkar 28 Kasus Narkoba — Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Obat Keras dengan Total 32 Tersangka
Karawang – Polres Karawang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Karawang yang dinilai rawan menjadi jalur lintas peredaran barang haram.
“Selama periode dua bulan ini, kami ungkap 28 kasus dengan 32 tersangka. Kasus terbanyak masih didominasi oleh peredaran sabu,” ujar Kapolres, Selasa (28/10/2025).
Rincian Kasus: Sabu Masih Mendominasi
Dari total 28 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus sabu dengan 24 tersangka. Sementara ganja tercatat tiga kasus dengan tiga tersangka, sinte (narkotika sintetis) dua kasus dengan dua tersangka, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus sabu pada 24 September 2025 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ID.
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 22 Oktober 2025, di Perumahan Puri Telukjambe Blok C, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, di mana petugas menyita 1,247 kilogram ganja kering dan mengamankan seorang tersangka berinisial IN.
Selain itu, pada 14 Oktober 2025, operasi di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, membuahkan hasil dengan penyitaan 8.000 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tangan pelaku MS.
Modus Operandi: Transaksi Online dan Sistem Tempel
Kapolres menjelaskan, para pelaku kerap menggunakan metode transaksi daring tanpa tatap muka langsung. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dan menggunakan sistem “tempel” dalam menyerahkan barang bukti, guna menghindari deteksi petugas.
“Sebagian besar pelaku membeli dan menjual narkoba tanpa pernah bertemu langsung. Sistemnya online dan pembayaran dilakukan secara digital. Setelah itu, barang ditempel di lokasi yang disepakati,” ungkap Kapolres.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
• Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi:
• Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
• Jika melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
• Kasus ganja dijerat Pasal 111 dan 112 UU No. 35/2009, dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
• Sedangkan pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435–436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Tegaskan Komitmen: Tak Ada Ruang untuk Bandar dan Pengedar
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Karawang harus bersih dari narkoba,” tegas AKBP Fiki.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.












