Kabupaten Bekasi – Ketua LSM GBR PAC Kedungwaringin, Lukman meminta dinas terkait perketat pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan relokasi sementara Pasar Bojong, Kecamatan Kedung Waringin, pasca-kebakaran Mei 2025 lalu.
Lukman menilai jika kurangnya kontrol dari pihak terkait berpotensi menimbulkan masalah kualitas, keterlambatan dan penyimpangan anggaran. Kekhawatiran terhadap Kualitas dan Keterlambatan.
“Harusnya ada pengawasan dari pihak terkait agar hasil kualitas pengerjaan pembangunan pasar sementara harus sesuai dengan apa yang telah di rencanakan pemerintah,” pintanya.
“Jika tidak ada pengawasan Kami kawatir ada celah besar dalam pengawasan proyek Pasar Bojong, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah setelah musibah kebakaran,” sambungnya.
Menurutnya, pembangunan lapak sementara yang sedang berjalan ini harusnya diawasi ketat dikhawatirkan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi tidak tahan lama.
Ia menambahkan, pembangunan yang seharusnya menjadi solusi cepat bagi para pedagang yang terdampak, dikhawatirkan akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan jika pengawasan teknisnya tidak diperketat.
Pasar Bojong merupakan pusat perekonomian penting di wilayah Kedung Waringin, dan keterlambatan pembangunannya akan memperpanjang kesulitan ekonomi para pedagang.
Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh GBR mendesak Dinas Cipta Karya dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi untuk segera meningkatkan intensitas pengawasan lapangan dan bersikap lebih transparan mengenai detail rencana, spesifikasi teknis, serta anggaran yang digunakan dalam proyek relokasi dan revitalisasi pasar.
“Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan kembali Pasar Bojong digunakan secara efisien dan akuntabel. Kami meminta agar dilakukan audit teknis dan keuangan secara berkala dan terbuka,” lanjutnya.
GBR juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk perwakilan pedagang dan masyarakat, dilibatkan aktif dalam proses pengawasan untuk meminimalisir praktik “main mata” atau penyalahgunaan wewenang. (Bis)












