Potensi Ditolak,Gugatan SK Bupati Tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung 

Akademisi UBP Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

Karawang -Adanya sejumlah praktisi hukum yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 terdapat cacat formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dari akademisi UBP Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

“Pertama, saya sepakat bahwa setiap kebijakan yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan tim kuasa hukum,” kata Gary , Rabu (22/10/2025) pagi.

Namun, lanjut Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini, dari beberapa sumber berita dan informasi yang dirinya ketahui, yang menjadi objek permohonan judicial review adalah Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 973/Kep-502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang.

“Menurut saya, objek yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut tidak tepat,” ungkapnya.

“Kenapa saya bilang tidak tepat ? Karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan perundang-undangan (regeling) dan Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan perundang-undangan. (Lihat Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan perundang-undangan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan),” timpal Gary.

Ia menjelaskan, pasalnya hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Lebih dalam Gary menjelaskan, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dan Regeling (Peraturan) yaitu :

1. Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final artinya isinya / substansi dalam Keputusan tsb hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat. Sedangkan,

2. Regeling (Peraturan) sifatnya umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaedah hukum umum).

“Dari penjelasan saya di atas, maka pengajuan Permohonan JR ke MA berpotensi tidak sesuai dengan komptensi absolut peradilan, dimana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” bebernya.

Namun demikian, pada dasarnya Gary tetap mendukung langkah hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap produk hukum yg dikeluarkan pemerintah apalagi dilakukan secara konstitusional.

“Pemerintah juga harus senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat,” tutup Gary.

Untuk diketahui, seorang praktisi hukum Andhika Kharisma, SH, CPL, mengajukan gugatan atau judical review (JR) Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620 persen ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik. (red

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *