Ilustrasi
KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan aturan baru bagi para pengembang perumahan terkait penataan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Mulai sekarang, lahan Fasum dan Fasos tidak boleh lagi dipisahkan dan tercecer di berbagai titik, melainkan harus terpusat di satu kawasan.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat bisa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
“Semua harus difokuskan di satu titik sehingga luasannya representatif. Dengan begitu, Pemda bisa membangun pelayanan dasar seperti sekolah, layanan kesehatan, Posyandu, hingga taman bermain,” ujar Aep di postingan video akun Instagram pribadinya, Kamis (2/10/2025) siang.
Menurutnya, selama ini banyak keluhan warga perumahan yang sudah puluhan tahun tinggal tanpa didukung fasilitas memadai, termasuk minimnya sarana ibadah dan ruang terbuka publik. Kondisi tersebut, tegasnya, tidak boleh terulang kembali.
Ke depan, pengajuan siteplan perumahan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati yang melibatkan Dinas PUPR dan Dinas PRKP. Aturan baru ini juga menetapkan komposisi 60:40, di mana lahan Fasum dan Fasos wajib terpusat agar terpadu dengan kawasan perumahan.
Selain itu, Aep menegaskan pengembang tetap memiliki kewajiban membangun infrastruktur dasar, mulai dari jalan, saluran air, jembatan, hingga sarana ibadah.
“Dengan begitu, warga tidak lagi kesulitan karena ketiadaan fasilitas penunjang,” tambahnya.
Pemkab Karawang berharap aturan baru ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hunian di setiap kawasan perumahan.