Bekasi -Kabar gembira bagi ribuan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi. DPRD bersama Pemkot resmi mengesahkan kenaikan insentif melalui APBD Perubahan 2025 yang akan mulai berlaku pada Oktober mendatang.
Dalam keputusan tersebut, insentif Ketua RT naik 50 persen, dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Sementara itu, Ketua RW mendapat kenaikan lebih besar, yakni dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan atau naik lebih dari 66 persen.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada aparat kewilayahan yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. “RT dan RW adalah garda terdepan, maka wajar jika kesejahteraan mereka juga diperhatikan,” ucapnya.
Berdasarkan data, Kota Bekasi memiliki lebih dari 7.000 RT dan 1.013 RW. Dengan kenaikan insentif ini, total anggaran untuk aparat kewilayahan akan mengalami penyesuaian signifikan dalam APBD Perubahan 2025.












