Daerah  

Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggak PBB Untuk Semua Golongan 

Kabupaten Bekasi -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi membebaskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meminta bupati dan wali kota di Jawa Barat melakukan langkah serupa.

“Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” kata Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengimbau seluruh kepala daerah untuk membebaskan tunggakan PBB sebagai salah satu kado perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *