KARAWANG – Manajemen Karawang New Industry City (KNIC) membantah aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), kawasan KNIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, sebagai kegiatan galian C.
Pihak KNIC menjelaskan bahwa pemindahan tanah dari lokasi konstruksi merupakan proses disposal atau pembuangan tanah galian ke luar area proyek. Hal ini dilakukan karena lahan di KNIC sudah hampir penuh dan tidak memungkinkan untuk menampung tanah galian tersebut.
“Ini hanya kesalahpahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Ini adalah cut and fill, bukan galian C yang merupakan kegiatan penambangan. Kami tidak melakukan penambangan di kawasan ini. Ini adalah disposal, kami mengeluarkan tanah galian karena lahan di KNIC sudah hampir semua terjual, sehingga tanah galian ini harus dibuang keluar,” jelas perwakilan Manajemen KNIC, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, pihak KNIC menambahkan bahwa pembuangan tanah ke luar lokasi proyek diperlukan untuk meratakan lahan karena adanya ketidakseimbangan antara volume tanah yang dipotong (cut) dan yang dibutuhkan untuk menimbun (fill). Proyek ini juga dikejar target waktu penyelesaian dalam dua bulan ke depan.
Sementara itu, manajemen PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) berencana mempertanyakan dasar aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait proyek tersebut.
“Jika Pemda menganggap ini adalah galian C, tentu kami akan mengajukan keberatan. Sebelumnya, kami mengikuti arahan Pemda karena adanya ancaman police line yang dapat menghambat investasi asing,” ujar legal PT VSM, Sarifudin SH.,MH.
“Kami akan meminta Pemda untuk berdiskusi bersama dan menjelaskan regulasi yang digunakan. Karena kegiatan ini bukan termasuk galian C,” pungkasnya












