Ada 120 titik yang menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam operasi penertiban bangli
Kabupaten Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan melakukan normalisasi dan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai yang ada di wilayahnya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya banjir yang kerap melanda.
Dalam proses penertiban bangunan liar ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan.
Sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tindakan penertiban bangli ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli bantaran sungai sebagai area resapan air. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi banjir yang terjadi di sejumlah titik rawan banjir di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengungkapkan, saat ini terdapat 120 titik yang menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam operasi penertiban bangli. Jumlah bangunan liar yang berdiri di bantaran kali diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun kepada masyarakat yang rumahnya dibongkar karena berdiri di daerah aliran sungai yang jelas melanggar aturan.
Ade Kuswara menjelaskan, pembangunan bangunan di sepanjang aliran sungai dan kali merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Artikel: berita satu