Ditemukan pembuangan Limah Medis Rumah Sakit Di TPA Sumur Batu

 

Di temukan Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Bekasi -Limbah medis dari rumah sakit, poliklinik, puskesmas, dll menjadi momok menakutkan jika dibuang sembarangan atau ilegal. Bagaikan hantu belang dari kebrengsekan pengelolaan limbah medis yang buruk sekali. Sampai sekarang hantu belang pembuangan limbah medis sembarangan terus berlangsung, mulai dari TPA atau di darat hingga perairan di Muaragembong, laut Jawa. Tampak pemerintah masih kuwalahan menghadapi hantu belang limbah medis tersebut.

 

Penemuan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu Kota Bekasi pada Minggu, 20 April 2025 sangat mengejutkan, mengundang rasa was-was dan keprihatinan mendalam. Ada pihak-pihak yang sengaja membuang limbah medis ke TPA Sumurbatu. Bayangkan, TPA ini dikelola secara open dumping sangat rawan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat, tersembunyi pembuangan limbah medis illegal.

 

Kondisi sampah di TPA seluas sekitar 21 hektar itu amburadul sekali. Semua jenis sampah dibuang di sini, dan hanya ditumpuk dan tumpuk saja secara terbuka. Bahkan, tidak ada aktivitas cover-soil secara berkala. Semamentara itu, leachate dari bukit-bukit sampah langsung mengalir ke drainase menuju Kali Ciketing dan Asem. Warna air kali semakin menghitam dan bau sangat menyengat, kemungkinan sebagian mengandung parameter logam berat.

 

Kondisi yang buruk tersebut diperparah dengan adanya pembuangan limbah medis secara illegal. Letaknya di bagian timur zona IV TPA Sumurbatu. Ada yang bilang itu “sampah borongan”. Apakah praktek pembuangan limbah medis tersebut diketahui pengelola TPA Sumurbatu, atau Kepala UPTD TPA Sumurbatu? Karena posisi berada di dalam agar TPA, kemungkinan besar (diduga) mereka sudah mengetahui dan menikmati uang setorannya.

 

Sejumlah material limbah medis yang ditemukan, diantarnya obat-obatan, bekas bungkus obat-obatan, selang dan kantong urine, masker, tisu, pampers, dll. Perlu penelusuran lebih lama dan hati-hati untuk menemukan material medis lainnya.

 

Kasus pembuangan limbah medis di TPA Sumurbatu terulang lagi, seperti kasus 2020. Pelakunya berganti. Tampak tidak ada kata jera, tak ada rasa takut, tak peduli dengan lingkungan, tidak mau belajar dari peristiwa masa lalu. Sebab, kasus itu lenyap begitu saja dan pelanggarnya bebas, tidak dihukum. Dunia limbah medis bak dunia bromocorah!

 

Ketika itu, sejak Juni 2020 Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) melakukan investigasi di sejumlah TPA, ternyata semakin banyak ditemukan limbah infeksius dibuang ke TPA Burangkeng, TPA Sumurbatu dan beberapa titik sekitar TPST Bantargebang. Bahkan di tempat lain dibuang di lahan kosong, pinggir dan badan kali. Kasus pembuangan limbah medis di TPA Sumurbatu menjadi perhatian luar biasa banyak pihak saat itu, termasuk Walikota Bekasi.

 

Modusnya limbah medis itu dicampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga agar tak mencolok mata. Aktivitas investigasi pada bulan September sampai akhir Oktober 2020 ditemukan berbagai jenis limbah medis di TPA. Artinya secara faktual dan valid limbah medis masih dibuang di TPA merupakan bentuk pelanggaran serius.

 

Material limbah medis itu, seperti masker, sarung tangan, botol infus, selang infus dan jarumnya, bekas botol dan kemasan obat. Seringkali didapati botol serangkaian dengan selang infusnya masih ada darah merah. Dalam pandangan mata sungguh sangat mengerikan.

 

Hasil investigasi ke sejumlah gubuk pemulung juga ditemukan limbah medis. Pemulung mengakui, bahwa sering menemukan limbah medis ketika mengais sampah di TPA, seperti masker, sarung tangan, botol obat, botol infus, selang dan jarum infus (satu set). Material limbah medis itu diambil karena memiliki harga ekonomis. Bahkan, beberapa pemulung yang ditemui mengatakan, memang disuruh bosnya bila ada limbah medis agar dipungut. Harga limbah medis campuran Rp 2.000/kg, harga botol infus bersih kategori LD bening mencapai Rp 7.000/kg. Sedang harga bekas botol obat lebih murah, Rp 500-600/kg.

 

Bisnis limbah medis liar ada indikasi kerjasama antara pelapak dengan orang internal rumah sakit, klinik, Puskemas (Fasyankes). Modus mencari biaya murah Rp 250.000/truk, bila resmi ke pihak ketiga bisa Rp 5.200-10.000/kg. Artinya, biaya per ton Rp 5,2-10 juta. Biaya murah dan tak perlu manifes pengangkutan. Sulit memasuki area limbah medis illegal, sebab dijaga ketat sejumlah orang bayaran.

Bahaya Limbah Medis

 

Menurut WHO pengelolaan limbah medis buruk menyebabkan infeksi. Biasanya mengandung pathogen penyebab infeksi, yaitu virus dan bakteri. Akibatkan infeksi pernafasan, seperti uberkulosis streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak. Selain itu meningkatkan resiko hepatitis A, B atau C hingga HIV dan AIDs yang bisa menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

 

Limbah medis sering mengandung bahan kimia berbahaya, bisa memicu keracunan. Juga tingkat resiko penyakit pernafasan dan kulit. Riset dari Finlandia menemukan bahwa genotoksik limbah medis bisa meningkat resiko keguguran, bisa meningkat senyawa mutagenic pada tubuh mutase genetika pada DNA manusia, memicu kanker pada sel somatic. Ketika zat ini mempengaruhi sel germinal (sel yang membentuk sperma dan telur), dapat sebabkan kerusakan pada keturunan.

 

Juga mendung zat radioaktif. Paparan zat radioaktif bisa sebabkan sakit kepala, pusing, mual, dan muntah, luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Pun efek jangka panjang, seperti kanker dan penyakit kardiovaskular, pun dapat sebabkan kematian.

 

Penegakan Hukum Lemah

 

Urusan limbah medis tak kunjung beres sampai sekarang (21/4/2025). Sejak Januari 2019 hingga 2023 Tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB) dan Prabu Peduli Lingkungan melakukan investigasi mengenai keberadaan limbah medis illegal yang berada di dalam dan luar TPST/TPA. Berbagai media nasional dan internasional meliput dan menjadi pemberiaan yang luas.

Temuan lapangan menggambarkan sebagai berikut. Pada umumnya pemulung dan buruh sortir bekerja di garis terdepan tidak tahu dampak bahaya limbah medis buruk dan tidak sesuai peraturan perundang. Dulu ada kasus pemulung tertusuk jarum suntik, sakit tetanus, terus mati, namun tidak ada pemberitaan.

 

Para pengepul hanya memikirkan prinsip ekonomi, pendapatan dan untung saja. Para pengelola limbah medis di sekitar TPA/TPST merupakan kegiatan illegal, jelas melanggar peraturan perundangan. Aktivitasnya secara terang-terangan berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka melanggar UU No. 31/2009 tentang PPLH, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan LB3, dan aturan perundangan terkait.

 

Ada pembiaran, pengawasan longgar dari pemerintah daerah dan pusat. Juga karena kekurangan aparat penegak hukum, instrument pengawasan, dan faktor lain. Situasi ini diperparah karena sampah kita belum terpilah dari sumber. Semua jenis sampah dibuang ke TPST/TPS, termasuk yang mengandung B3.

 

Penyebab lain adalah kurangnya infrastruktur dan teknologi pemusnah limbah medis dan terpusat di Jawa Barat. Teknologi pemusnah berupa incinerator dengan panas 800ºC. Ketimpangan infrastruktur dan teknologi pemusnah menjadi masalah krusial. Akikbatnya tingkat pelayanan minim, 20-25% dari total pelayanan nasional. Bahkan, sebagian besar di Indonesia bagian barat, dan Indonesia timur lebih parah.

 

Berkaitan dengan temuan limbah medis di TPA Sumurbatu pada 20 April 2025, KPNas, Prabu Peduli Lingkungan, Forum Juranalis Pegiat Lingkungan dan networking-nya meminta DPRD dan Walikota Bekasi bertindak cepat memberikan sanksi hukum tegas dan keras pada para pelaku.

 

Setelah mendapatkan laporan pembuangan limbah medis di TPA Sumurbatu dari aktivis lingkungan, warga dan media massa, H Anton anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Bantargebang dan Rawalumbu langsung melakukan Sidak. H Anton meminta agar Kadis LH Kota Bekasi turun ke lapangan besok (21/4/2025).

 

Anton mengancam keras pelaku pembuangan limbah medis di TPA. Limbah medis tidak boleh dibuang di TPA Sumurbatu. Ia menegaskan akan melaporkan kepada pihak berwenang.

 

Selanjutnya, sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera turun ke lapangan dan melakukan penegakan hukum. KLH/BPLH sangat berkaitan dengan urusan pembuangan limbah medis tersebut. Berikutnya mengambil tindakan hukum terhadap kondisi buruk TPA Sumurbatu yang dikelola secara open dumping. Pencemaran lingkungan semakin massif dan pastinya sangat merugikan masyarakat sekitar.

 

Yang sangat mendesak juga memberikan sanksi hukum dan denda terhadap rumah sakit yang membuang limbah medisnya ke TPA Sumurbatu. Karena secara nyata rumah sakit tersebut melanggar peraturan perundangan, menambah kesemrawutan dan pencemaran lingkungan di areal TPA Sumurbatu. Jika tidak ada sanksi hukum maka pelanggaran-pelanggaran akan terus terjadi!* 21/4/2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *