- Kuasa hukum KPLHI Alek Safri Winando
Karawang -Virall adanya pembuangan limbah medis B3 yang berlokasi di Desa Karangligar salah satu di duga rumah sakit bayukarta dan Hermina kantor Law Office ALEK SAFRI WINANDO & PARTNERS mensomasi kedua rumah sakit ke Kementerian Lingkungan Hidup tersebut pada kamis 10/4/2025
Kuasa hukum KPLHI Alek Safri Winando mengtakan “surat somasi ke kementerian lingkungan hidup berdasarkan temuan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) berapa hari lalu atas dugaan pencemaran Lingkungan Hidup yang di duga di buang oleh rumah sakit Bayukarta dan Hermina “.
Temuan Pembuangan Limbah B3 dan dokumen medis yang berloggo rumah sakit Bayukarta dan Hermina Kami somasi kedua rumah sakit yakni bayukarta dan Hermina ke Kementerian lingkungan Nomor : 577/LO.ASW/ADV/Somasi I/IV/2025.
Alek Safri menambahkan”Bahwa berdasarkan temuan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Dewan Pimpinan Harian Kabupaten (DPHK) Karawang banyaknya limbah medis /infeksius milik Rumah Sakit Bayukarta Karawang dibuang sembarangan tidak dengan cara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 18 tahun 2020, diduga pihak rumah sakit sengaja membuang sisa pakai alat medis dengan cara dicampur dengan sampah area yang kemudian dimasukkan dalam wadah plastic besar sampah area; ”
Di depan para awak media Alex Safri menjelaskan”berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan limbah infeksius termasuk kedalam Limbah B3 kategori A337-1 termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, berdasarkan sesuai peraturan tersebut pengelolaan limbah B3 tersebut harus dilakukan dengan benar”.
Bahwa berdasarkan temuan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Dewan Pimpinan Harian Kabupaten (DPHK) Karawang banyaknya limbah medis /infeksius milik Rumah Sakit Bayukarta Karawang dibuang sembarangan tidak dengan cara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 18 tahun 2020, diduga pihak rumah sakit sengaja membuang sisa pakai alat medis dengan cara dicampur dengan sampah area yang kemudian dimasukkan dalam wadah plastic besar sampah area.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 109 Undang undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur saksi pidana sebagaimana berbunyi :
Pasal 103 :
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 3 milyar.
Pasal 104 :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar.
Pasal 109 :
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, berbunyi :
Pasal 2 ayat (1) :
Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
Pengangkutan
Penyimpanan sementara
Pengumpulan
Pemanfaatan
Pengolahan
Penimbunan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Pasal 33 berbunyi :
Sanksi administratif terdiri dari :
Teguran tertulis
Diterapkan atas pelanggaran dengan tingkat ringan sebgaimana diatur dalam lampiran XV peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Paksaan Pemerintah
Diterapkan terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan., peneripan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan :
Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup
Dampak yang klebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” tutup Alek Safri