Daerah  

Pansus Raperda Kecewa Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang

  • Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana

 

KARAWANG-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Karawang mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan, dalam rapat pleno yang dijadwalkan, Selasa (8/4/2025).

 

Padahal rapat tersebut dinilai sangat penting untuk menentukan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang. Akibat ketidak hadiran Iwan, Pansus Raperda tersebut terpaksa menjadwal ulang rapat pleno, Rabu (9/4/2025).

 

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana mengatakan, pembahasan Raperda bukan hanya sebatas seremonial belaka. Sebab, permasalahan sampah di Kabupaten Karawang merupakan salah satu persoalan yang krusial.

 

“Sampah jika dikelola dengan baik dan benar dapat menjadi berkah. Sebaliknya, sampah bakal menjadi musibah jika tidak dikelola dengan benar,” kata Mulyana.

 

Di tempat yang sama, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Abdul Aziz mengatakan, Kadis LH seharusnya memprioritaskan mengikuti rapat tersebut ketimbang mengikuti agenda lain. Apalagi yang bersangkutan sudah menjalani istirahat cukup lama saat libur Lebaran lalu.

 

“Terus terang kami kecewa. Kami ingin pascalibur Lebaran semua ASN produktif dan aktif menjalankan tugasnya masing-masing. Bukan malah mangkir dalam rapat yang cukup penting ini,” kata Aziz, Selas (8/4/2025).

 

Menurutnya, dalam pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, semua pihak dituntut memberikan sumbangsih pemikirannya agar lahir kebijakan yang pro rakyat. Untuk itu diperlukan diskusi dan pengkajian yang mendalam agar produk hukum ini melahirkan subtansi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

 

“Apalagi persoalan sampah ini bukan hal sepele. Saya tidak ingin anak cucu kita nanti terkena dampak dari sampah, baik dalam hal kesehatan dan lain-lain,” ucap Aziz.

 

Diseburkan juga, dalam persoalan sampah orientasinya adalah pengelolaan, bukan hanya sebatas membuang dan menampung. “Dalam pengelolaan sampah, orientasinya adalah mengolah, bukan menampung. Karena seberapa luas pun TPAS yang kita punya, tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah,” katanya.

 

Azis berharap Kepala Dinas LH bisa menunjukan keseriusan dalam Pembentukan Raperda Pengelolaan Sampah dengan datang langsung pada papat pembahasan. “Saya minta Kepala DLH datang langsung. Apalagi DLH merupakan leading sektor Pengelolaan Sampah,” tegasnya.

 

Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah lainnya, Nurhadi menyebutkan, pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan pemerintah Kabupaten Karawang belum maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah yang berserakan di sejumlah titik di wilayah perkotaan hingga pedesaan.

 

“Perda ini bukan hanya sebatas untuk meloloskan anggaran. Tapi harus ada keseriusan dari pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Nurhadi menyesalkan sikap Kadis LH Iwan Ridwan yang menganggap sepele undangan rapat pleno dari Pansus DPRD tersebut. Dia meminta Bupati Aep Syaepuloh mengevaluasi kinerja Iwan Ridwan yang saat ini diberikepercayaan mengelola lingkungan hidup di Karawang.

 

Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Taman SE., menambahkan, pemanfaatan bank sampah di Kabupaten Karawang masih sangat minim. Padahal Kabupaten Karawang sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah.

 

Namun sangat disayangkan Peraturan Bupati terkait Bank Sampah masih belum ada, sehingga Perda tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal.

 

“Jika bank sampah dapat dioptimalkan di setiap desa/kelurahan, pengelolaan sampah akan dapat berjalan lebih baik. Bahkan, akan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang secara open dumping ke TPAS Jalupang,” katanya. (Dodo Rihanto)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *