Kuasa hukum warga Cinangoh Ujang Suhana,SH
Karawang-Ratusan warga Cinangoh RT/RW 03/21 Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak keras pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang di dampingi tim Panitera Pengadilan Negeri Karawang.
Ketegangan terjadi ketika petugas BPN dan Panitera PN Karawang tiba di lokasi untuk melakukan pengukuran lahan seluas 12.164 meter persegi yang menjadi objek sengketa antara warga dengan seorang yang bernama Eriyanto yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), aksi dorong antara warga dengan pihak kepolisian pun tak dapat dihindarkan, namun tak berselang lama aksi tersebut dapat diredam pihak kepolisian yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Setelah melalui negosiasi antara pihak BPN dan kuasa hukum warga, akhirnya pihak BPN dan Panitera PN Karawang membatalkan keputusan untuk mengukur lahan sengketa tersebut, sontak keputusan tersebut disambut gembira warga dengan tangisan histeris dari ibu ibu warga Cinangoh.
Kuasa hukum warga Cinangoh dari kantor hukum Ujang Suhana mengatakan, pengukuran lahan sengketa ini harus dibatalkan karena kami anggap cacat prosedur.
Ada delapan Akta Jual Beli (AJB) yang di tolak MA dan satu AJB yang tidak di daftarkan penggugat intervensi, jadi dari lahan sengketa seluas 12.164 meter persegi ada lahan seluas sekitar delapan ratus empat puluh meter persegi yang di tolak permohonan pembatalannya oleh MA,
Jika pengukuran lahan di laksanakan maka terjadi cacat prosedur secara hukum, karena ini bukan barang temuan, ada dalam permohonan untuk membatalkan delapan AJB tersebut namun di tolak MA,” ucapnya, Rabu (12/2/2025)
Irman menyampaikan, pembatalan pengukuran lahan ini merupakan perjuangan warga Cinangoh untuk mempertahankan haknya, kami pun sudah melakukan permohonan penolakan terhadap keputusan PK tergugat ke PN Karawang karena keputusan ini belum final, dan surat permohonan tersebut sudah di terima pihak PN Karawang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ujang Suhana menyampaikan, pihak nya sudah membuat dua laporan ke Polres Karawang, yaitu laporan penipuan dan penggelapan terkait munculnya sengketa lahan ini, proses hukum sedang berjalan, Polres Karawang sudah memeriksa beberapa orang saksi, semoga Polres Karawang segera mengungkap kasus ini sehingga dapat menjadikan bukti secara hukum bahwa keputusan penggugat tidak benar,” tandasnya.