Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengatakan “Salah satu jenis limbah sisa pembakaran batubara terdiri dari Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) belum diketahui limbahnya itu dari kegiatan apa”.
pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH), mengeluarkan kebijakan yang kontras dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam industri batubara. Melalui PP ini, limbah batu bara hasil pembakaran PLTU dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Jenis limbah yang keluar dari kategori B3 tersebut adalah fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau FABA.
Meli menjelaskan “Saya belum bisa memastikan ya, itu baru info yg saya dapet dari media online kemarin,Kemarin kami sudah koordinasi juga dgn pihak Polres utk tindak lanjut penyelidikannya”.
“Limbah B3 yang dijadikan urugan itu jenis nya fly seharusnya dikelola di pihak ketiga yang berizin bukan diperjualbelikan ke masyarakat, tutup Meli.