Pekerja Migran Indonesia bernama Lina (44) asal Karawang Penjara di Yordania
KARAWANG– Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia bernama Lina (44) asal Karawang dikabarkan sudah dua tahun dipenjara di Yordania.
Dalam keterangannya ,Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma’arif kepada media menyampaikan. Informasi tersebut didapatkan setelah mendapat rujukan dari salah satu organisasi kemanusiaan yang berkantor di beberapa negara.
(Minggu, 9/2/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima Anwar Ma’arif mengatakan Pekerja Migran Indonesia berasal dari Karawang,Jawa Barat bernama Lina .
“Dari data potocopy dokumen paspornya bernama Lina kelahiran Karawang,” katanya
Pekerja Migran Indonesia bernama Lina sudah bekerja di Yordania selama 10 tahun. Dia mulai bekerja pada tahun 2015 yang lalu. Setelah 8 tahun disana, Lina dipenjara karena over stay atau melanggar aturan imigrasu setempat.
“Selain itu Lina juga dianggap melakukan pelanggaran berlapis, sehingga pidana kurungannya lebih lama dari sangsi Imigrasi,” tambahnya.
Masih belum jelas, pelanggaran hukum lainnya itu apa, karena komunikasi dengan perempuan Pekerja Migran asal Karawang itu masih sangat terbatas.
PMI itu diberi waktu yang sangat terbatas untuk berkomunikasi.
Beruntung belum lama ini ada salah seorang pengacara probono asal Yordania yang mau membantu kasusnya secara gratis.
“Kami masih sedang menelusuri alamat lengkapnya dimana, kami baru menerima potocopy paspornya saja,” katanya.
Diteruskan, jika alamatnya sudah ketemu, dari Persatuan Buruh Migran akan mendatangi keluarga Pekerja Migran, dan selanjutnya akan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kementerian Luar Negeri untuk upaya pemulangannya.