Sumber #SanggabuanaRoadToNationalPark
Data dari Kementrian Minerba, hanya ada 1 Izin tambang dan 2 wilayah izin Usaha Pertambangan di kawasan Pegunungan Sanggabuana. Diantaranya adalah:
PT Tarabatuh Manunggal
No. SK 81201068234140005 dari Gubernur Jawa Barat dengan masa berlaku SK dari 1/8/2024, 7:00 AM sampai 1/8/2029, 7:00 AM dengan izin Operasi Produksi di kawasan seluas 19,20 Hekatr.
Satu blok lagi dengan SK dari Gubernur Jabar dengan masa berlaku SK nomor 3/291332/DPMPTSP/2022 dari 10/11/2022, 7:00 AM sampai dengan 10/11/2027, 7:00 AM di kawasan lahan seluas 74,85 hektar dengan izin operasi industri komoditas Andesit.
Lokasi pertambangan Tarabatuh berada di Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu.
PT Barra Krida Giritama sekarang tinggal mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 21 hektar di Gunung Kembar Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari tanpa mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT Batu Subang Sinergi di dekat Gunung Rungking di Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru juga hanya mempunyai WIUP seluas 21 hekatr tanpa mempunyai IUP.
Bagaimana dengan Atlasindo di Gunung Sinalanggeng? PT Atlasindo Utama IUP Operasi Produksi, berlaku s.d Februari 2022. Luas IUP 15,32 Ha. Artinya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang dan harus mulai melakukan kegiatan rehabilitasi di area bekas operasi pertambangannya.
Dari ketiga perusahaan ini, hanya PT Tarabatuh yang mempunyai IUP, dua lagi hanya WIUP yang artinya tidak boleh melakukan kegiatan operasi atau eksplorasi di lahan WIUP nya. Tidak boleh ada alat berat dan mobil angkutan keluar masuk.
Selain ketiga perusahaan ini, jika ada galian atau kegiatan pertambangan maka bisa dipastikan merupakan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin dan melanggar UU Minerba serta melanggar Perda. Masyarakat yang mengetahui bisa melaporkan ke Polsek atau Polres atau Satpol PP setempat.
Jika ada galian atau operasi pertambangan di sekitar kawasan Pegunungan Sanggabuana, silahkan dilaporkan lokasi dan foto atau video kegiatannya. Gubernur Jawa Barat terpilih sudah berkomitmen tidak akan memperpanjang dan atau menerbitkan IUP di kawasan Pegunungan Sanggabuana.