Kabupaten Bekasi -Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan suatu bangsa. Pendidikan yang berkualitas dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, yang dapat membawa kemajuan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan non personalia.
Namun bak jauh panggang dari api dana BOS kerap menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab. (19/01/25)
Salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi, diungkap oleh Supardi Al-Fajri Ketua Investigasi LSM AMPIBI sebanyak 6M lebih anggaran BOS digunakan untuk memberikan Honorarium kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu berdasarkan temuan BPK, kami sangat menyayangkan hal itu semestinya pelaksanaan penggunaan dana BOS sesuai dengan Petunjuk Teknis”. Tegasnya
Ia menduga ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan sekalu pengelola dana BOS sesuai perbub Nomor 40 Tahun 2020.
“Memang harus ditanggung jawab kan bukan hanya pengembalian anggarannya saja, tapi lihat yang lebih penting yaitu hak-hak putra putri yang hilang atas perbuatan itu karena uang yang harusnya menjadi hak mereka sekarang harus dikembalikan ke Kas Daerah”. Terangnya
Andi menegaskan ia akan melayangkan laporan ke kejaksaan negeri cikarang atas temuan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita kan buat laporan agara kasus serupa tidak terjadi lagi”. Tutupnya (Red)