Daerah  

Ini Tanggapan Mbah Goen Tentang Raperda RTRW dan LP2B Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Alih fungsi dan kepemilikan lahan menjadi tantangan serius yang dihadapi pembangunan pertanian di Kabupaten Bekasi. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menyebabkan penurunan signifikan pada jumlah lahan pertanian produktif. Sementara itu, alih kepemilikan lahan dari petani ke pihak nonpetani semakin meminggirkan petani dari peran penting dalam pembangunan daerah.

Dalam menghadapi tantangan ini, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda ini merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 yang diharapkan mampu menjadi pijakan hukum untuk menjaga tata ruang dan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Mbah Goen, seorang tokoh masyarakat yang vokal dalam isu pertanian dan tata ruang, memberikan pandangannya. “RTRW dan LP2B ini sangat menentukan masa depan Kabupaten Bekasi. Jika dikelola dengan baik, kedua Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum untuk melindungi tata ruang dan lahan pertanian abadi,” kata Mbah Goen.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan Raperda ini tidak mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. “Jangan sampai Perda ini hanya menjadi alat untuk melayani kepentingan segelintir orang. Pasal-pasal yang ada harus tegas dan tidak tumpang tindih, memastikan kejelasan soal luas dan lokasi lahan pertanian abadi, serta selaras dalam mengatur tata ruang wilayah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mbah Goen menekankan pentingnya melindungi wilayah pertanian produktif di Kabupaten Bekasi, terutama di wilayah utara dan timur. “Wilayah seperti Desa Hegar Mukti, Pasir Tanjung, Hegarmanah, Cipayung, Jati Baru, Tanjung Baru, Labansar, dan Bojongsari memiliki sawah produktif yang didukung oleh jaringan irigasi teknis. Ini harus dijaga dan diakomodasi dengan baik dalam Perda RTRW dan LP2B,” tambahnya.

Mbah Goen berharap penyusunan kedua Raperda ini menjadi langkah nyata dalam memastikan keberlanjutan pertanian dan tata ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi. “Jika diterapkan dengan komitmen kuat, produk hukum ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi ancaman alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *