KARAWANG-Puluhan warga dari RT/RW 03/21, Kelurahan Karawang Wetan, melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Rabu (11/12).
Lahan seluas 12,164 hektare tersebut menjadi objek sengketa antara warga dan seorang pria bernama Eryanto yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kordinator Warga, H. Ucu menjelaskan, Sengketa ini berawal dari tahun 2002, ketika 54 Kepala Keluarga (KK) membeli tanah kavling melalui kantor pemasaran. Proses pembelian dilakukan secara tunai maupun cicilan selama tiga tahun. Setelah pelunasan, warga diarahkan ke notaris Enjang (alm) dan Tafieldi untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan.
“Warga sempat menanyakan penerbitan SHM kepada pihak notaris, Warga hanya menerima janji-janji tanpa hasil nyata. Namun Warga tidak merasa curiga karena yakin membeli tanah secara sah dan beritikad baik” ujarnya.
Namun, lebih dari satu dekade kemudian, muncul seseorang bernama H. Adi, yang mengaku sebagai adik Eryanto. Ia meminta fotokopi AJB warga dengan alasan akan membantu proses pemecahan sertifikat tanah. Tidak lama setelah itu, Eryanto mengklaim sebagai pemilik tanah, menunjukkan SHM, dan menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.
Hal ini membuat warga terkejut, sebab saat pembelian dan pembuatan AJB, sertifikat induk tanah tersebut diperlihatkan oleh notaris. Warga merasa diperlakukan tidak adil karena lahan yang sudah lama mereka beli dan tempati tiba-tiba diklaim oleh pihak lain.
H. Ucu mengatakan bahwa Kasus ini telah melalui tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri yang memenangkan pihak warga. Namun, Eryanto mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung memenangkan pihak Eryanto.
“Kami memiliki bukti AJB dan rutin membayar pajak setiap tahun. Tanah ini kami beli dengan hasil usaha kami, bukan dengan cara merampas. Kami hanya ingin keadilan. Kami memohon kepada Presiden, Gubernur Jawa Barat, dan Pemkab Karawang untuk membantu kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga, Ujang Suhana, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Eryanto untuk menunda pengukuran lahan demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami juga sudah melaporkan pihak-pihak yang dulu menjual tanah ke warga ke Polres Karawang. Kami meminta agar pengukuran dibatalkan sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Puluhan tahun warga merasa terzalimi oleh sengketa ini. Mereka berharap perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah dan rumah mereka dapat berakhir dengan keadilan.
“Kami sudah memiliki bukti AJB dan membayar pajak rutin. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami,” pungkasnya.