BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Publik Kabupaten Bekasi digegerkan dengan ditemukannya Tempat Pembuangan Sampah di Kawasan Lippo Cikarang, diduga TPS itu ilegal. Dan lokasinya serta alat beratnya telah di police line oleh Jajaran Polres Metro Bekasi pada Jum’at, 8 Nopember 2024.
Atas peristiwa itu muncul kecaman keras dari elemen masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, salah satunya dari Turanggga Cakra Udaksana Ketua Umum Benteng Bekasi saat di wawancara oleh BeritaNet, (Rabu/13/11/24).
“Dinas Lingkungan Hidup, kerjanya apa ‘molor’ sampai-sampai tidak mengetahui keberadaan tempat pembuangan sampah di kawasan Lippo Cikarang padahal letaknya tidak jauh dari kantor dinasnya di pemkab bekasi Kota Deltamas”. Ujarnya
Lanjut Turangga, mestinya yang harus mengetahui awal keberadaan pembuangan sampah di Lippo Cikarang itu pejabat dinas lingkungan hidup sebab tupoksi mereka adalah melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dan persampahan di wilayah kabupaten bekasi sebagaimana Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Malah sebaliknya aparat dari Polres Metro Bekasi yang mengetahui dan melakukan penindakan dengan penyegelan, lalu dimana pejabat dinas-nya apa tidak malu, kemana aja kerjanya selama ini, jangan-jangan molor,” ketus Turangga.
Dengan dilakukan penyegelan tempat pembuangan sampah/penumpukan sampah oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menunjukan bukti bahwa Kepala Dinas, Kabid gakum, dan Kabid persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kerjanya hanya ‘molor’ dan selayaknya jabatan mereka dicopot,” ucap Turangga dengan nada berapi-api.
“Pj Bupati Bekasi, Pak Dedy Supriyadi jangan diam saja, kalau sudah mengetahui para pembantunya tidak serius bekerja, lelet bekerja, terutama pejabat dinas lingkungan hidup, yang mana kinerjanya selama ini banyak menuai sorotan buruk dari masyarakat, mulai dari soal penanganan persampahan dan pencemaran sungai, segel menyegel pabrik, dan kini soal TPS ilegal, dan kesemua itu karena ketidak becusan kepala dinas bekerja dan memimpin dinas lingkungan hidup,” tutup Turangga diakhir wawancaranya.