BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi – Apresiasi yang setinggi tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait konsistensi penangan sejumlah perkara yang hingga saat ini selalu menjaga komitmen, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi.(31/24)
Hal itu pun tidak terlepas dari perkara yang saat ini sedang ditangani, dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi tersebut sejak awal sudah mendapatkan perlawanan. Bahkan sejumlah oknum selalu menggiring opini bahwa ini Politisasi dan disebut sebut Bermuatan Politis.
Seperti yang dikatakan Nofal Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ), yang juga diketahui sebagai pelapor dugaan Gratifikasi Suap Oknum Dewan pada Agustus 2023 lalu menegaskan, bahwa ini murni tidak ada unsur politis.
“Sejak awal tidak ada muatan politis apapun dalam hal ini, dari mana dasarnya muatan politis, saya secara pribadi tidak ada tergabung dalam politik, lucu apalagi pihak Kejaksaan yang selalu mendapat tudingan – tudingan politisasi dalam menangani perkara tersebut, tapi saya yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai dan menanggapi opini yang digiring saat ini,”ungkap Nofal Ketua Umum LSM LIAR Kamis 31/10/2024.
Dirinya menerangkan, sejak tahun 2022 pihaknya sudah melakukan infestigasi mendalam terkait adanya dugaan jual beli proyek yang di lakukan oknum DPRD di Kabupaten Bekasi, sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai narasumberpun di kumpulkan, hingga semua bukti bukti yang menurutnya cukup untuk dilaporan, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 7 Agustus 2023 lalu.
Dikatakannya, perkara ini dilaporkan jauh sebelum penetapan para calon Legislatif dan Presiden oleh KPU, beberapa waktu kemudian Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengintruksikan jajarannya untuk menunda perkara – perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan para calon yang mengikuti kontestasi politik.
“Jadi jauh hari dan waktu terkait opini yang digiring sejumlah oknum bahwa ini adalah politisasi, saya tidak tau kedepannya yang bersangkutan mencalonkan ataupun dicalonkan dalam kontestasi politik,”tegasnya.
Dijelaskannya, seperti keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada 23 Agustus 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Agung memerintahkan untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi bagi para Capres, Caleg dan Calon Kepala Daerah hingga seluruh tahapan pemilu 2024 selesai. Hal itu dilakukan untuk menghindari Black Campaign, serta menjaga sikap netralitas kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Sejak maklumat tersebut pemeriksaan terkait laporan dugaan gratifikasi suap yang dilakukan oknum dewan tertunda hingga tahapan pemilu selesai, jadi dimana adanya unsur politisasi dalam perkara ini,”ungkapnya.
Tahapan pemilu Calon Legislatif dan Calon Presiden berdasarkan keputusan KPU selesai pada 20 oktober 2024, saat ini menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan yang bersangkutan tidak menjadi calon Kepala Daerah, dan jauh sebelum Pilkada saat ini perkara tersebut sudah berjalan.
Ini jelas hanya penggiringan opini saja, sejak awal tidak ada muatan politis apapun dalam hal ini, dari mana dasarnya muatan politis, saya secara pribadi tidak ada tergabung dalam politik. Lucu, apalagi pihak Kejaksaan yang selalu mendapat tudingan – tudingan politisasi dalam menangani perkara tersebut. Tapi saya yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai dan menanggapi opini yang digiring saat ini.
“Jika para oknum Dewan tidak mau atau tidak ingin terlibat dalam perkara korupsi, maka jangan pernah coba bermain main pada aspirasi serta Pokok Pikiran ( Pokir ) dewan, yang dampaknya terhadap jual beli aspirasi serta, bisa menjerat terhadap kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap,”tandasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menanggapi berbagai tudingan atas pemberitaan yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan SL sarat unsur politik.
SL merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 – 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan/atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL,”ujar Samuel. SH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dikatakannya, sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut, sebelum memasuki rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
Oleh karena itu, pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sehubungan dengan Tahun Politik 2024.
Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif. Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL. Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024. ( Red )