H Akhmad Marjuki Sebut Perda Pesantren Upaya Kesetaraan Kualitas Pendidikan, Baik Pendidikan Di Pesantren Maupun Pendidikan Sekolah Umum
Bekasi – H. Akhmad Marjuki, SM.MM Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Masa Sidang 2024-2025 terkait Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren berlokasi di Kelurahan Wanasari Kec.Cibitung Kab. Bekasi pada Minggu (28/10).
Menurut H Akhmad Marjuki, sosialisai yang dilakukan usai dilantik sebagai anggota DPRD Jabar menjadi tugas perdana dalam kegiatan SOSPER atau tugas penyebarluasan peraturan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta dari setiap warga dapil IX Kabupaten Bekasi sebagai daerah pemilihanya.
Seperti diketahui bahwa H. Akhmad Marjuki juga merupakan lulusan Pesantren di Madura, dan sangat paham betul tentang pendidikan di pondok pesantren.
“Pondok pesantren memiliki peran dan fungsi yang sangat penting sebagai lembaga pendidikan Islam, di antaranya:
Mencerdaskan kehidupan bangsa, Pesantren berperan dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan yang handal, serta dilandasi iman dan takwa yang kokoh,” kata Marjuki.
Namun, menurutnya, realitas dikalangan ustadz, para kyai dan masyarakat masih banyak yang belum paham tentang maksud Undang-undang pesantren ini. Termasuk cara mengakses program untuk pesantren seperti BOP Pesantren, Inkubasi, dan rehabilitasi pesantren masih banyak yang belum mengetahuinya.
“Disini saya sebagai wakil rakyat berusaha menjelaskanya sesuai tugas dari pemerintah Jawa Barat. Supaya masyarakat, para kyai dan santri dapat menerima manfaat dari keberadaan Undang-undang pesantren ini,” katanya.
Lebih lanjut H. Akhmad Marjuki SM, MM menjelaskan ada beberapa poin yang harus di perhatikan dalam Perda ini di antaranya pembinaan untuk para penyelenggara pondok pesantren, pemberdayaan serta pemenuhan pasilitas pendidikan.
“Untuk itu saya menyebut betapa pentingnya Perda Pesantren ini saya sosialisasikan untuk menjadi bahan standarisasi dalam menyelenggarakan dunia pendidikan di Pesantren, agar kasus– kasus yang kita tidak kita inginkan tidak terjadi lagi di pondok pesantren itu, harapan saya” ungkap Marjuki.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang terbanyak memiliki pondok pesantren di wilayah Jawa Barat. Pada waktu saya menjabat PLT Bupati Bekasi saja yang sudah tercatat sebanyak 194 pondok pesantren, tapi untuk sekarang meningkat sudah lebih banyak lagi di karenakan sistem pengajaran nya yang kekinian.
“Metode utama sistem pengajaran di lingkungan pesantren ialah sistem tradisional, konvensional menuju pendidikan yang modern dan siap menerima tantangan jaman” jelas Marjuki.
Pendidikan di pondok Pesantren juga semestinya mampu membentuk manusia Indonesia yang berakhlak dan berbudi luhur pekerti “Pesantren sangat berpotensi untuk membangun manusia di Indonesia yang berakhlak dan berbudi luhur. Serta menciptakan dunia wirausahaan bagi para santri lulusan” tutup Marjuki.