Buntut Sebar Kabar Hoax Tim Paslon 01 Pilbup Karawang Dilaporkan Relawan Taruna 45

Karawang, Beritanet – Buntut dari menyebarkan kabar bohong alias hoax, yang mencatut lembaga survey Poltracking Indonesia, tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 01, Acep Jamhuri – Gina Swara, dilaporkan Relawan Taruna 45 Aep – Maslani.

“Relawan Taruna 45 sebagai relawan pendukung Aep Syaepuloh sangat menyayangkan atas penayangan dan penyebaran berita hoax hasil survei versi Lembaga Poltrecking Indonesia, yang diduga dicatut dan dimanipulasi oleh akun bernama Roma Doni, dimana yang bersangkutan diketahui merupakan Tim Hukum Paslon 01,” ujar Ketua Relawan Taruna 45, Nesan kepada awak media.

Dalam laporan pengaduan (Lapdu) kepada Polres Karawang, Senin 28 Oktober 2024, Nesa menduga jika Roma Dhoni dengan sengaja menyebarkan kabar bohong di media sosial Facebook dan Whatsaap grup Jurnalis Karawang, dengan mencatut lembaga survey Poltracking Indonesia memenangkan Paslon 01 dengan perolehan angka 56,9 persen sementara Paslon 02 memperoleh angka 34,3 persen dan sebanyak 10,8 persen menyatakan tidak tahu.

Padahal setelah dilakukan konfirmasi, pihak Poltracking Indonesia tidak pernah melakukan survey pada Pilbup Karawang tahun 2024.

“Pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar jam 08.47 kami membaca di media sosial Facebook dan Group Whatssapp Forum Jurnalis Karawang sebuah postingan hasil surpey bupati dan wakil bupati Karawang, oleh yang bersangkutan,” katanya.

“Maka atas dasar itu, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Adapun bunyi UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE),” tamhab Dhani.

Atas dasar itu Nesan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pihak yang disinyalir dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang, seperti yang dilakukan tim paslon 01 Roma Dhoni.

“Hal yang dilakukan tim paslon 01 itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka kami Relawan Taruna 45 meminta kepada pihak Polres Karawang untuk segera memanggil pelaku dalam waktu 3×24 jam. Hal ini agar Karawang bersih dari hoax yang dapat membuat pilkada karawang tidak kondusif,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *